Produk Pangan Organik mengenal beberapa jenis penjaminan
Mari kenali lebih jauh berbagai
jenis penjaminan atas Produk Pangan Organik, diantaranya adalah :
1.
Penjaminan
Pihak Pertama (Self-Declare).
Penjaminan atas
produk pangan yang paling hakiki adalah yang dilakukan oleh petani atau
kelompok tani sendiri sebagai individu atau kelompok yang sehari-hari mengeluti
lahan pertanian dan proses produksi dari tanamannya. Petani sendiri yang
mengawasi proses, tindakan dan perlakuan apa yang diberikan kepada lahan dan
tanaman yang dibudidayakannya.
Penjaminan Pihak Pertama ini menempatkan petani sebagai penjamin utama dalam
penjaminan dengan berpegang pada nilai kejujuran dan tanggung jawab serta
tanggung gugat tentang apa yang dituangkan dalam sebuah dokumen Pernyataan Mutu
Produk Organik yang dihasilkan. Dari dokumen atau pernyataan ini akan memberikan
keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang diterima memang benar sesuai dengan
standar mutu yang disepakati.
Self declare produk organic ini setara dengan self declare dalam sertifikasi Produk Halal yang telah diakui dalam UU Cipta Kerja tahun 2020 yang dimaksudkan untuk mendorong dan mendukung pelaku usaha UKM tentunya dalam hal ini adalah petani organic skala kecil yang masih kesulitan mengakses sertifikasi Pihak Ketiga yang rumit dan mahal.
Contoh
Self Declare
2.
Penjaminan
Pihak Kedua
Penjaminan Produk
Pangan dapat juga dilakukan oleh Pihak Kedua, seperti Lembaga atau Organisasi
Pendamping Petani Organik yang memiliki program pertanian organic bersama
dengan petani dan kelompok tani. Pihak
Kedua ini dapat mengembangkan sistem pengawasan mutu produk yang dihasilkan
oleh petani dampingan dengan memaksimalkan sumber daya manusia dan pendanaan
yang dimiliki. Penjaminan Pihak Kedua
ini juga sangat membantu petani skala kecil yang memang masih membutuhkan
dukungan dari pihak lain dalam menjamin produknya agar dapat memasuki pasar.
Logo Organisasi atau lembaga tersebut ditempelkan di produk yang dihasilkan
oleh petani atau ditampilkan di outlet/toko dari organisasi tersebut.
Figure 1 Contoh Penjaminan Pihak Kedua; Produk Kopi
Organik Lampung dijamin oleh Tranis JKTI
3.
Penjaminan
Pihak Ketiga
Penjaminan Mutu
produk pangan organic juga dilakukan
oleh Pihak Ketiga dalam hal ini Lembaga Sertifikasi Organik yang telah
diakreaditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sesuai dengan Permentan No
64 tahun 2016. Logo organic Indonesia
akan ditempatkan pada produk organic yang akan dipasarkan oleh petani atau produsen
organic.
4.
Penjaminan
Parapihak /Participatory Guarantee System (PGS)
Bentuk penjaminan produk pangan yang tengah popular saat ini
adalah Penjaminan oleh Parapihak yang terlibat dalam rantai nilai produk pangan
organic tersebut. Penjaminan parapihak
ini menjadi popular yang karena sudah diakui di beberapa negara, seperti
Philipina, India, Brazil, New Zealand dan mulai berkembang negara-negara
lain. Dan juga diyakini bahwa bentuk
penjaminan ini memiliki satu kekuatan penting dimana pengawasan atas mutu
produk tidak berada berada pada satu otoritas tetapi secara demokratis disebar
pada level dan tingkatan rantai nilai produk pangan organic tersebut.
Contoh Produk Sayur
Organik yang dijamin Oleh PAMOR Indonesia.
Khusus untuk produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Konsorsium NTFP Indonesia, LEI, CIFOR
dan JKTI mengembangkan penjaminan “ROLE” yang khusus memberikan penjaminan
kepada produk-produk hasil hutan bukan kayu, terutama rotan dan hasil pangan
dari kebun agroforestry petani, seperti madu, umbut rotan, buah-buahan tropis
lokal, dll. Inisiatif ini telah dibangun
sejak tahun 2012 dan terus berkembang hingga kini.