Jenis Penjaminan Organik
Home » Jenis Penjaminan Organik

Produk Pangan Organik mengenal beberapa jenis penjaminan

Mari kenali lebih  jauh berbagai jenis penjaminan atas Produk Pangan Organik, diantaranya adalah :

 

1.     Penjaminan Pihak Pertama (Self-Declare). 

Penjaminan atas produk pangan yang paling hakiki adalah yang dilakukan oleh petani atau kelompok tani sendiri sebagai individu atau kelompok yang sehari-hari mengeluti lahan pertanian dan proses produksi dari tanamannya. Petani sendiri yang mengawasi proses, tindakan dan perlakuan apa yang diberikan kepada lahan dan tanaman yang dibudidayakannya.  Penjaminan Pihak Pertama ini menempatkan petani sebagai penjamin utama dalam penjaminan dengan berpegang pada nilai kejujuran dan tanggung jawab serta tanggung gugat tentang apa yang dituangkan dalam sebuah dokumen Pernyataan Mutu Produk Organik yang dihasilkan. Dari dokumen atau pernyataan ini akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang diterima memang benar sesuai dengan standar mutu yang disepakati.

 

Self declare produk organic ini setara dengan self declare dalam sertifikasi Produk Halal yang telah diakui dalam UU Cipta Kerja tahun 2020 yang dimaksudkan untuk mendorong dan mendukung pelaku usaha UKM tentunya dalam hal ini adalah petani organic skala kecil yang masih kesulitan mengakses sertifikasi Pihak Ketiga yang rumit dan mahal.




        Contoh Self Declare

 

2.     Penjaminan Pihak Kedua

Penjaminan Produk Pangan dapat juga dilakukan oleh Pihak Kedua, seperti Lembaga atau Organisasi Pendamping Petani Organik yang memiliki program pertanian organic bersama dengan petani dan kelompok tani.  Pihak Kedua ini dapat mengembangkan sistem pengawasan mutu produk yang dihasilkan oleh petani dampingan dengan memaksimalkan sumber daya manusia dan pendanaan yang dimiliki.  Penjaminan Pihak Kedua ini juga sangat membantu petani skala kecil yang memang masih membutuhkan dukungan dari pihak lain dalam menjamin produknya agar dapat memasuki pasar. Logo Organisasi atau lembaga tersebut ditempelkan di produk yang dihasilkan oleh petani atau ditampilkan di outlet/toko dari organisasi tersebut.

       

       

       Figure 1 Contoh Penjaminan Pihak Kedua; Produk Kopi Organik Lampung dijamin oleh Tranis JKTI


3.     Penjaminan Pihak Ketiga

Penjaminan Mutu produk pangan organic  juga dilakukan oleh Pihak Ketiga dalam hal ini Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreaditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sesuai dengan Permentan No 64 tahun 2016.  Logo organic Indonesia akan ditempatkan pada produk organic yang akan dipasarkan oleh petani atau produsen organic. 

              




4.     Penjaminan Parapihak /Participatory Guarantee System (PGS)

Bentuk penjaminan produk pangan yang tengah popular saat ini adalah Penjaminan oleh Parapihak yang terlibat dalam rantai nilai produk pangan organic tersebut.  Penjaminan parapihak ini menjadi popular yang karena sudah diakui di beberapa negara, seperti Philipina, India, Brazil, New Zealand dan mulai berkembang negara-negara lain.  Dan juga diyakini bahwa bentuk penjaminan ini memiliki satu kekuatan penting dimana pengawasan atas mutu produk tidak berada berada pada satu otoritas tetapi secara demokratis disebar pada level dan tingkatan rantai nilai produk pangan organic tersebut. 

 

Di Indonesia berbagai organisasi telah mengembangkan Penjaminan Parapihak ini, diantaranya adalah Aliansi Organik Indonesia yang mengembangkan PGS PAMOR Indonesia yang telah diinisiasi sejak tahun 2008 dan saat telah berkembang ke berbagai daerah di Indonesia.



               

          

Contoh Produk Sayur Organik yang dijamin Oleh PAMOR Indonesia.



Khusus untuk produk Hasil Hutan Bukan Kayu  (HHBK), Konsorsium NTFP Indonesia, LEI, CIFOR dan JKTI mengembangkan penjaminan “ROLE” yang khusus memberikan penjaminan kepada produk-produk hasil hutan bukan kayu, terutama rotan dan hasil pangan dari kebun agroforestry petani, seperti madu, umbut rotan, buah-buahan tropis lokal, dll.  Inisiatif ini telah dibangun sejak tahun 2012 dan terus berkembang hingga kini.


                                                                                                       
100+
Kelompok Petani Binaan
100+
Jenis Produk Organik
1+
Tim Ahli dan Trainer
100+
Penjual Bersertifikasi